A. Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum APTA
Merupakan anggota aktif APTA. Daftar anggota aktif dapat dilihat pada tautan https://s.id/daftarAnggotaAPTA
B. Cara Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum APTA
Mendaftarkan diri atau diusulkan dan didaftarkan oleh Koordinator Wilayah atau anggota aktif APTA lainnya secara daring melalui tautan yang disediakan ke Panitia Pemilihan Ketua Umum APTA. Koordinator Wilayah APTA wajib mengusulkan minimal 1 dan maksimal 3 bakal calon ketua umum, sementara anggota aktif APTA diperbolehkan mengusulkan maksimal 1 bakal calon ketua umum.
C. Syarat Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum APTA
Mengisi formular secara daring yang disediakan oleh Panitia Pemilihan Ketua Umum APTA, yaitu:
- Formulir A, bagi yang mencalonkan diri sendiri dengan tautan https://s.id/FormPencalonanDiri pada periode 26 April – 7 Mei 2022
- Formulir B, bagi Koordinator Wilayah atau anggota aktif APTA yang akan mencalonkan anggota aktif APTA lainnya, dengan tautan https://s.id/FormPengusulanBakalCalon pada periode 26 April – 5 Mei 2022
D. Jadwal Pemilihan Ketua Umum APTA
No. | Tahapan | Waktu Pelaksanaan |
1. | Diseminasi informasi Pemilihan Ketua Umum APTA | 24-26 April 2022 |
2a. | Pendaftaran pencalonan mandiri Bakal Calon Ketua Umum | 26 April – 7 Mei 2022 |
2b. | Pengusulan dan pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum oleh Koordinator Wilayah atau anggota aktif APTA lainnya | 26 April – 5 Mei 2022* |
3. | Penetapan calon Ketua Umum | 8 – 12 Mei 2022 |
4. | Registrasi pemilih (voter) secara daring via web | 26 April – 13 Mei 2022 |
5. | Verifikasi pemilih | s.d 17 Mei 2022 |
6. | Pemilihan Ketua Umum APTA secara daring via web http://evoting.apta.or.id | 18-19 Mei 2022 |
7. | Penghitungan suara secara daring | 20 Mei 2022 |
8. | Pemilihan lanjutan calon Ketua Umum APTA secara daring via webhttp://evoting.apta.or.id (jika diperlukan tahap 2) | 21-22 Mei 2022 s.d. pukul 11.00 WIB |
9. | Penghitungan lanjutan suara secara daring (jika diperlukan tahap 2) | 22 Mei 2022 Pukul 11.00-12.00 WIB |
10. | Penetapan hasil pemilihan | Selasa, 24 Mei 2022 |
*pada tanggal 6 – 7 Mei, Panitia Pemilihan akan melakukan konfirmasi kesediaan pada bakal calon yang diusulkan oleh Koordinator Wilayah atau anggota aktif APTA lainnya.
E. Tata Cara Pemilihan Ketua Umum APTA
- Setiap anggota aktif APTA memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua Umum APTA
- Anggota aktif APTA melakukan registrasi pada alamat web http://evoting.apta.or.id menggunakan browser Firefox untuk tampilan yang optimal, dengan mengisikan nama dengan format nama lengkap – no keanggotaan, misalnya Pandu Dewanata – 1234/5678 pada kolom nama, mengisikan alamat email (untuk notifikasi dan komunikasi) pada kolom email, serta mengisikan password (ditentukan sendiri oleh pendaftar), untuk keperluan memberikan suara (ilustrasi terlampir).
- Pemilih yang telah melakukan registrasi dapat login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya (ilustrasi terlampir) untuk melihat calon ketua umum APTA yang akan dipilih (tampilan calon ketua umum baru akan ada setelah ditetapkan sesuai jadwal tahapan pemilihan dan diinputkan secara manual pada web pemilihan oleh Panitia Pemilihan)
- Apabila terdapat kurang dari atau sama dengan 5 bakal calon, pemilihan diupayakan dilaksanakan dalam 1 tahap. Ketua terpilih adalah calon yang memiliki suara tertinggi. Apabila suara terbanyak sama, dilakukan pemilihan lanjutan pada tahap 2, yang diikuti oleh calon dengan suara terbanyak tersebut.
- Apabila terdapat lebih dari 5 bakal calon, pemilihan dilaksanakan dalam 2 tahap.
- Pada tahap 1, pemilihan untuk menentukan dua bakal calon
- Pada tahap 2, pemilihan untuk menentukan calon ketua umum dengan suara terbanyak
- Pada hari pemilihan, pemilih dapat login dan memilih salah satu dari (bakal) calon Ketua Umum APTA yang ditampilkan pada web tersebut (ilustrasi terlampir). Satu pemilih memiliki satu hak suara dan hanya dapat dilakukan sekali. Jika diperlukan tahap 2, prosedur yang dilaksanakan sama, dengan waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal pada tahapan pemilihan.
- Hasil pemilihan akan direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan dan disampaikan secara terbuka kepada anggota aktif APTA.
- Anggota APTA yang ditetapkan sebagai calon ketua umum, tidak perlu memberikan suaranya pada saat pemilihan.